
Oleh: Gregorius B. Djako, S.H., C.L.A.
Manager Litigasi PPMAN
Ada sebuah pertanyaan yang menarik sekaligus sensitif untuk dibicarakan: bagaimana kedudukan anak perempuan dalam sistem kewarisan masyarakat adat Lio yang secara tradisional mengenal pola patrilineal dan menempatkan anak laki-laki sebagai penerus garis keturunan serta penerima harta warisan tertentu, sementara hukum perdata memberikan kedudukan yang sama kepada anak laki-laki dan perempuan sebagai ahli waris?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan pembagian tanah atau harta peninggalan. Di dalamnya terdapat persinggungan antara adat, hubungan kekerabatan, hak atas harta, hukum nasional, serta perkembangan rasa keadilan dalam masyarakat.
Karena itu, persoalan warisan dalam masyarakat Lio tidak cukup dijawab dengan kalimat sederhana: “Ini adat, maka harus ditaati.” Tetapi juga tidak tepat apabila setiap ketentuan adat langsung dianggap bertentangan dengan hukum nasional.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
“Ana Dari Nia” dan Konstruksi Waris dalam Adat Lio
Dalam konstruksi sosial masyarakat Lio, dikenal pandangan mengenai anak laki-laki sebagai penerus garis keturunan keluarga atau “ana dari nia pase la’e.” Anak laki-laki mempunyai posisi penting dalam keberlanjutan garis keturunan, termasuk dalam hubungan dengan tanah, rumah, pusaka dan identitas keluarga.
Dalam praktik tradisional, harta tertentu, terutama yang mempunyai hubungan dengan tanah keluarga dan pusaka adat, cenderung diteruskan melalui garis laki-laki. Sementara anak perempuan, setelah menikah, secara sosial dan adat dipandang akan mengikuti keluarga suaminya. Konsekuensinya, dalam konstruksi tradisional tersebut, anak perempuan tidak selalu ditempatkan dalam posisi yang sama dengan anak laki-laki dalam menerima harta keluarga asal.
Pandangan seperti ini tentu tidak lahir begitu saja. Ia merupakan hasil dari sejarah panjang masyarakat, sistem kekerabatan, struktur sosial, pola perkawinan, pembagian peran laki-laki dan perempuan, serta cara masyarakat menjaga keberlangsungan garis keturunan dan harta keluarga.
Dengan kata lain, adat mempunyai logikanya sendiri. Namun, pertanyaan berikutnya adalah: apakah logika adat tersebut harus selalu dipertahankan dalam bentuk yang sama ketika masyarakat telah mengalami perubahan?
Ketika Adat Berhadapan dengan Hukum Nasional
Dalam hukum perdata, Pasal 852 KUHPerdata pada prinsipnya menempatkan anak-anak sebagai ahli waris berdasarkan hubungan darah dan memberikan kedudukan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin.
Dari perspektif ini, anak perempuan tidak kehilangan kedudukannya sebagai ahli waris hanya karena ia perempuan. Tetapi Indonesia bukan negara yang hanya mengenal satu sistem hukum waris. Indonesia hidup dalam realitas pluralisme hukum, di mana hukum nasional, hukum agama dan hukum adat dapat hidup berdampingan dalam ruang tertentu.
Konstitusi bahkan memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya, adat Lio tidak dapat begitu saja dihapus hanya karena mempunyai konsep kewarisan yang berbeda dengan hukum waris perdata. Namun, pengakuan terhadap adat juga tidak berarti bahwa setiap ketentuan adat bersifat absolut dan tidak boleh berkembang. Justru di sinilah hukum adat menemukan kekuatannya.
Adat Bukan Benda Mati
Hukum adat pada dasarnya adalah hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia tumbuh, berkembang, berubah dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang menjalankannya. Karena itu, mempertahankan adat tidak selalu berarti mempertahankan seluruh bentuk dan praktik masa lalu.
Adat yang hidup adalah adat yang mampu berdialog dengan perubahan zaman.
Perkembangan hukum nasional juga menunjukkan adanya pergeseran dalam melihat kedudukan perempuan dalam hukum waris.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 sering dipandang sebagai salah satu tonggak penting dalam perkembangan prinsip persamaan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam hukum waris adat, khususnya dalam konteks masyarakat yang sebelumnya kuat dengan sistem patrilineal.
Perkembangan yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa hukum adat tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang beku. Hukum adat dapat mengalami perubahan ketika nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat juga berubah.
Karena itu, persoalan waris adat Lio sebaiknya tidak ditempatkan dalam pertentangan sederhana:
“Adat atau hukum nasional?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Bagaimana adat Lio tetap hidup dan dihormati, tetapi pada saat yang sama mampu berkembang mengikuti rasa keadilan masyarakat?”
Pusaka Adat Tidak Sama dengan Harta Pribadi
Menurut saya, salah satu hal yang sangat penting dalam membicarakan persoalan ini adalah membedakan antara harta pusaka adat dan harta pribadi orang tua. Tidak semua harta mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama.
Tanah atau benda pusaka yang mempunyai fungsi menjaga keberlangsungan suku, klan, rumah adat, garis keturunan atau identitas komunitas adat, tentu mempunyai dimensi yang berbeda dengan harta yang diperoleh orang tua melalui hasil usaha pribadi selama hidupnya.
Rumah pribadi, tanah hasil pembelian, kendaraan, tabungan, usaha, atau harta lainnya yang diperoleh orang tua secara pribadi tidak serta-merta dapat disamakan dengan pusaka adat.
Di sinilah diperlukan kehati-hatian. Jangan sampai konsep “penerus garis keturunan” kemudian digunakan untuk membenarkan bahwa seluruh harta orang tua hanya boleh jatuh kepada anak laki-laki.
Sebab anak perempuan tetaplah anak. Ia lahir dari rahim keluarganya sendiri. Ia mempunyai hubungan darah dengan ayah dan ibunya. Ia dapat merawat orang tua. Ia dapat tinggal bersama orang tua. Ia dapat membantu ekonomi keluarga.
Bahkan dalam banyak keluarga, tidak sedikit anak perempuan yang justru menjadi orang yang paling banyak memberikan perhatian dan pengabdian kepada orang tua sampai usia lanjut. Lalu, apakah perkawinan seorang perempuan otomatis menghapus hubungan darahnya dengan keluarga asal?
Tentu tidak. Perkawinan mengubah status dan hubungan sosial seseorang, tetapi tidak menghapus hubungan biologis dan hubungan darah seorang anak dengan orang tuanya.
Apakah Anak Perempuan Harus Selalu Mendapat Tanah Pusaka?
Di sinilah kita harus berhati-hati agar diskusi tidak berubah menjadi kesimpulan yang terlalu sederhana. Memperjuangkan hak perempuan tidak harus berarti seluruh pusaka adat harus dibagi rata secara individual kepada semua anak. Pusaka adat memiliki fungsi sosial dan genealogis yang berbeda dengan harta pribadi.
Karena itu, masyarakat Lio dapat tetap mempertahankan mekanisme tertentu mengenai siapa yang bertanggung jawab menjaga tanah pusaka, rumah adat, simbol-simbol keluarga dan keberlanjutan garis keturunan.
Tetapi prinsip tersebut tidak seharusnya secara otomatis digunakan untuk menghapus seluruh hak anak perempuan terhadap harta pribadi orang tuanya.
Di sinilah diperlukan pembaharuan cara berpikir. Penerus pusaka adat tidak selalu identik dengan satu-satunya ahli waris seluruh harta orang tua. Keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
Perempuan Lio dan Wajah Keadilan Adat
Masyarakat Lio tidak perlu kehilangan identitas adat hanya untuk menerima prinsip kesetaraan. Sebaliknya, adat Lio justru dapat menunjukkan bahwa adat dan keadilan bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Adat mempunyai nilai-nilai luhur yang harus dijaga: persaudaraan, tanggung jawab terhadap keluarga, penghormatan kepada leluhur, keberlanjutan garis keturunan, solidaritas dan keseimbangan kehidupan bersama.
Nilai-nilai itulah yang seharusnya dipertahankan. Sementara bentuk-bentuk praktik yang mungkin melahirkan ketidakadilan perlu terus dibicarakan dan dievaluasi bersama.
Sebab adat pada akhirnya bukan hanya tentang siapa mendapatkan apa. Adat juga berbicara tentang bagaimana manusia memperlakukan manusia lainnya secara adil. Jika dahulu kondisi sosial mengharuskan laki-laki menjadi pusat keberlangsungan keluarga, bukan berarti seluruh kondisi tersebut masih sama hari ini.
Perempuan Lio hari ini bersekolah. Perempuan Lio bekerja. Perempuan Lio menjadi guru, pegawai, pengusaha, aktivis, pemimpin organisasi, petani, tenaga profesional dan berbagai peran lainnya. Perempuan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keluarga dan kehidupan sosial masyarakat. Maka sangat wajar apabila konstruksi hukum dan adat mengenai hak perempuan juga terus mengalami perkembangan.
Jangan Membenturkan Adat dengan Kesetaraan
Pada akhirnya, menurut saya, perdebatan mengenai warisan dalam masyarakat Lio tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Siapa yang paling berhak mendapatkan tanah?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
“Nilai apa yang sebenarnya hendak kita pertahankan melalui adat?”
Jika yang hendak dipertahankan adalah garis keturunan, identitas keluarga, keberlangsungan pusaka dan kehormatan leluhur, maka hal itu dapat tetap dijaga melalui mekanisme adat yang disepakati bersama.
Tetapi jika yang hendak diwariskan adalah harta pribadi orang tua, maka alasan bahwa seorang anak perempuan kelak mengikuti suaminya tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk meniadakan haknya.
Anak perempuan tidak menjadi “orang luar” hanya karena ia menikah. Ia tetap anak. Ia tetap bagian dari sejarah keluarganya. Ia tetap mempunyai hubungan darah dengan orang tuanya. Dan dalam perkembangan hukum, jenis kelamin tidak semestinya menjadi alasan tunggal untuk membedakan hak seseorang sebagai anak.
Karena itu, jalan terbaik bukanlah membuang adat Lio dan menggantinya dengan hukum lain. Jalan terbaik adalah membiarkan adat Lio berdialog dengan hukum, perkembangan masyarakat dan rasa keadilan.
Adat harus tetap hidup. Tetapi kehidupan adat tidak boleh menjadi alasan untuk mematikan hak. Adat harus tetap menjadi identitas. Tetapi identitas tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankan ketidakadilan. Dan memperjuangkan hak perempuan tidak berarti menghancurkan adat.
Justru ketika adat mampu berkembang tanpa kehilangan jati dirinya, di situlah adat menunjukkan bahwa ia benar-benar hidup. Adat Lio harus tetap hidup. Pusaka harus tetap dijaga. Garis keturunan tetap dihormati. Tetapi perempuan Lio juga harus tetap memiliki hak. Sebab keadilan bukan musuh adat. Keadilan adalah salah satu cara agar adat tetap dihormati oleh generasi yang akan datang.
#AdatLio#HukumAdat#HukumWaris#Warisan#HakPerempuan#MasyarakatAdat#Lio#Flores#HukumIndonesia#LivingLaw#KeadilanAdat.




