Sepekan sejak resmi menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ende, IPTU I Gede Wisna, S.H. langsung menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum.

Ia menuntaskan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang warga lanjut usia di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende. Perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ende.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Trans Ende–Bajawa, tepatnya di Dusun I, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda.

Saat itu, tersangka berinisial FM mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan membonceng Fadil Kurniawan. Keduanya melaju dari arah Ende menuju Bajawa. Setibanya di depan Kantor Desa Ondorea Barat, sepeda motor yang dikendarai FM menabrak seorang pejalan kaki bernama Stefanus Usu (79) yang tengah menyeberang jalan dari sisi kiri ke kanan.

Benturan keras tak terhindarkan. Korban mengalami luka serius dan sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Nangapanda. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Proses penyidikan yang dilakukan Unit Laka Satlantas Polres Ende kemudian berjalan hingga akhirnya dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: B 322/N.3.14/Eku.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Pada Selasa, 24 Februari 2026, tersangka FM bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu lembar STNK resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, proses penyidikan telah selesai. Seluruh tanggung jawab kini berada pada Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum selanjutnya,” tegas IPTU I Gede Wisna.

FM disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo Ayat (3) jo Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Momentum Ramadan 1447 Hijriah dan menjelang Idulfitri 2026 juga menjadi perhatian Satlantas Polres Ende. Mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat signifikan.

Karena itu, IPTU I Gede Wisna mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati serta mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). “Kecelakaan sering kali berawal dari kelalaian. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pesannya. (005/TNN)