ENDE NTT Terranusanews.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang ayah kandung berinisial DM ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial FB.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Ende, Senin (9/3/2026).

Menurut Kapolres, peristiwa memilukan itu terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali sepanjang awal tahun 2026.

“Kejadian pertama terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di kamar korban,” jelas AKBP Yudhi Franata.

Aksi kedua, lanjutnya, terjadi pada Sabtu, 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, sementara kejadian ketiga berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, di lokasi yang sama.

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak hanya memanfaatkan kondisi korban yang berada di dalam rumah, tetapi juga melakukan kekerasan dan ancaman untuk membungkam korban.

“Tersangka menutup mulut korban agar tidak berteriak dan mengancam akan memukul apabila korban melawan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga disebut mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Tersangka bahkan mengancam akan memindahkan korban ke Kabupaten Sabu apabila berani menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” tambah Yudhi.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Ende, tersangka DM mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan tindakan tersebut untuk memuaskan nafsu birahinya.

Selain itu, pelaku juga mengaku memiliki motif lain yang tidak masuk akal. Ia berharap dengan melakukan tindakan tersebut, istrinya yang merupakan ibu korban akan kembali pulang kepadanya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres Ende menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (005/TNN)