
Ende NTT Terranusanews.com – Kontroversi aktivitas tambang galian C milik PT Novita Karya Taga NKT di Desa Zanggaroro Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende memasuki babak krusial. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ende bersama sebagian warga mendesak penghentian sementara kegiatan perusahaan tersebut dengan alasan dugaan dampak ekologis dan sosial. Namun di sisi lain muncul peringatan keras bahwa langkah penghentian tanpa dasar kewenangan dapat melampaui hukum dan berujung sengketa tata usaha negara.

Perdebatan ini tidak sekadar menyangkut tambang pasir dan batu. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar yaitu batas kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam tata kelola pertambangan setelah perubahan regulasi nasional.
Rekomendasi DPRD dan Aspirasi Warga
Pekan lalu DPRD Kabupaten Ende menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Kecamatan Nangapanda. Hasilnya, lima rekomendasi dikeluarkan. DPRD meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menghentikan atau menutup sementara aktivitas tambang, membentuk tim terpadu untuk melakukan kajian komprehensif dampak ekologis sosial dan ekonomi, memberikan sanksi administratif maupun hukum jika ditemukan pelanggaran serius, mencabut IUP OP bila terbukti melanggar, serta membatasi tonase kendaraan tambang yang melintas di ruas jalan menuju Desa Zanggaroro. Sebagian warga menyuarakan kekhawatiran terhadap pengikisan bibir sungai dan dampak lalu lintas kendaraan berat terhadap infrastruktur jalan desa. Tekanan politik pun menguat. Namun rekomendasi DPRD itu memantik respons tegas dari kalangan praktisi hukum.
Batas Kewenangan dalam UU Minerba
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia TPDI Petrus Selestinus SH menilai desakan penghentian operasional tambang oleh DPRD Kabupaten Ende tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menurut dia kewenangan penerbitan, pengawasan, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan IUP telah ditarik ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sejak berlakunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sejak perubahan regulasi tersebut pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan administratif dalam urusan izin tambang. Artinya DPRD kabupaten pun tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menghentikan operasional perusahaan yang telah mengantongi IUP Operasi Produksi secara sah.
“Rekomendasi DPRD adalah bagian dari fungsi pengawasan. Tetapi penghentian operasional tambang adalah tindakan administratif yang hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai undang undang,” kata Petrus.
Dalam Pasal 119 Undang Undang Minerba diatur bahwa pencabutan IUP dapat dilakukan apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin, tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, melakukan tindak pidana, dinyatakan pailit, atau melanggar ketentuan lingkungan hidup secara serius. Proses itu harus melalui tahapan peringatan tertulis, evaluasi teknis, dan keputusan resmi dari instansi berwenang. Tanpa prosedur tersebut penghentian sepihak berpotensi dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan atau ultra vires dan dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Klarifikasi ESDM NTT
Kepala Bidang Geologi Air Tanah Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi NTT Viktor Tade menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Nangapanda. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pengikisan bibir sungai yang dipersoalkan sebagian warga terjadi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP milik PT NKT.
Menurut Viktor kerusakan tersebut dipengaruhi faktor alam dan tidak berada dalam area yang tercantum dalam WIUP maupun IUP perusahaan. Dengan demikian secara hukum kondisi tersebut tidak serta merta menjadi dasar pencabutan IUP Operasi Produksi. Ia juga menyayangkan adanya informasi yang beredar tanpa memuat penjelasan utuh terkait lokasi kerusakan sehingga menimbulkan persepsi bahwa perusahaan melakukan pelanggaran di dalam wilayah izin.
Aspek Lingkungan dan Pengawasan
Meski demikian isu lingkungan tetap menjadi titik sensitif. Dalam praktik pertambangan modern kepatuhan terhadap dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL UPL menjadi syarat mutlak. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin.
Pakar hukum administrasi negara menilai DPRD memiliki ruang untuk mendorong audit lingkungan atau meminta klarifikasi resmi dari pemerintah provinsi. Namun tindakan penghentian paksa tanpa keputusan pejabat berwenang justru berisiko menimbulkan sengketa hukum dan tuntutan ganti rugi. Dalam konteks ini fungsi DPRD berada pada pengawasan kebijakan dan perlindungan aspirasi masyarakat, bukan sebagai pelaksana keputusan administratif.
Risiko Hukum dan Dampak Ekonomi
Di sisi lain PT NKT disebut telah mengantongi IUP OP yang diterbitkan sesuai kewenangan pemerintah. Izin tersebut mencakup kegiatan konstruksi penambangan pengolahan pengangkutan dan penjualan material galian C. Perusahaan juga mengoperasikan fasilitas penunjang seperti Asphalt Mixing Plant yang secara hukum bukan izin tambang utama melainkan fasilitas pendukung.
Penghentian sepihak dapat memunculkan konsekuensi hukum berupa gugatan ke PTUN atau tuntutan kerugian. Selain itu terdapat dampak sosial ekonomi yang tidak kecil. Aktivitas tambang melibatkan tenaga kerja lokal dan rantai ekonomi yang bergantung pada distribusi material.
Petrus Selestinus mengingatkan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek legalitas dan stabilitas investasi. Menurut dia kepastian hukum merupakan faktor utama dalam menjaga kepercayaan dunia usaha di daerah.
Ujian Tata Kelola Daerah
Polemik di Nangapanda mencerminkan tantangan tata kelola pertambangan di daerah pasca sentralisasi kewenangan. Aspirasi warga yang mengkhawatirkan dampak lingkungan harus ditangani secara serius melalui kajian ilmiah dan mekanisme hukum. Namun tindakan politik yang melampaui kewenangan administratif dapat memperkeruh situasi.
Pengamat kebijakan publik melihat solusi paling proporsional adalah membentuk tim evaluasi teknis yang melibatkan pemerintah provinsi instansi lingkungan hidup akademisi serta perwakilan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran prosedur hukum menyediakan instrumen penindakan. Jika tidak maka transparansi hasil evaluasi perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu perusahaan tambang di Desa Zanggaroro. Ia menjadi cermin bagaimana hukum administrasi negara bekerja, bagaimana lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan, dan bagaimana pemerintah memastikan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, aspirasi masyarakat, serta kepastian hukum investasi. Di tengah tarik menarik kepentingan satu prinsip tetap menjadi pijakan yaitu setiap keputusan harus berdiri di atas dasar hukum yang sah dan proses yang akuntabel.
Laporan Wartawan Terranusanews.com : Albert Rati
Editorial : Irminus Deni



