
Ende, NTT Terranusanews.com — Polemik panjang mengenai aktivitas tambang galian C milik PT Novita Karya Taga (NKT) di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, akhirnya menemukan satu titik terang dari sisi pemerintah. Meski gelombang penolakan masyarakat terus bergulir hingga ke gedung DPRD, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan bahwa izin usaha pertambangan perusahaan tersebut tidak akan dicabut.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT, Viktor Tade, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD NTT.
Menurut Viktor, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi maupun pengecekan lapangan, pemerintah tidak menemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT NKT.
“Tidak ada pelanggaran dan izin tidak akan dicabut. Semua peraturan perundang-undangan telah dilaksanakan dengan baik oleh PT NKT, termasuk dokumen AMDAL yang sudah dipenuhi,” tegas Viktor.

Pernyataan ini sekaligus menjawab tuntutan sejumlah kelompok masyarakat yang selama beberapa waktu terakhir mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Penolakan terhadap aktivitas tambang PT NKT bukanlah isu baru di wilayah Nangapanda. Gelombang protes bahkan sempat mencapai puncaknya ketika masyarakat melakukan aksi penolakan di DPRD Kabupaten Ende dan juga Komisi IV DPRD Provinsi NTT.
Aksi tersebut kemudian berujung pada tindakan yang cukup ekstrem, pembuatan portal di ruas jalan Kabupaten Nangapanda – Zanggaroro, yang menjadi akses keluar masuk menuju lokasi tambang. Langkah itu dimaksudkan sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah agar segera mencabut izin pertambangan yang dinilai merugikan masyarakat.
Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan oleh kelompok penolak tambang Galian C. Pemerintah Provinsi NTT tetap pada sikapnya, aktivitas tambang PT NKT dinilai masih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menjawab berbagai tuduhan terkait kerusakan lingkungan, Dinas ESDM Provinsi NTT bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kegiatan itu berlangsung pada 19 Februari 2026.
Tim yang turun ke lapangan tidak hanya terdiri dari aparat pemerintah, tetapi juga berdialog langsung dengan berbagai pihak yang terlibat dalam polemik tersebut. Di antaranya Pastor Paroki Nangapanda, Romo Fransiskus Savri, Kepala Desa Zanggaroro, serta sejumlah warga setempat.
Tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah memastikan secara langsung kebenaran laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah oli di sungai serta dampak ekologis lain yang dikaitkan dengan aktivitas tambang. Hasilnya, menurut Viktor, tim tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Kami cek langsung kondisi air sungai. Tidak ditemukan adanya pencemaran limbah oli seperti yang disampaikan. Air sungai juga tidak menunjukkan kekeruhan akibat oli,” jelasnya.
Terkait isu limbah oli, tim investigasi menemukan bahwa PT NKT telah menyediakan sistem pengelolaan limbah sesuai standar. Limbah oli dari aktivitas alat berat tidak dibuang sembarangan, melainkan disimpan dalam drum penampungan di gudang penyimpanan limbah yang telah disiapkan oleh perusahaan.
Karena itu, Viktor menegaskan bahwa dugaan pencemaran sungai akibat luapan oli tidak terbukti di lapangan. “Mereka menyampaikan air keruh akibat limbah oli. Tapi fakta di lapangan sama sekali tidak menunjukkan hal itu,” tegasnya.
Selain isu pencemaran air, laporan lain yang disampaikan warga adalah mengenai erosi dan pengikisan lahan di sempadan sungai yang diduga akibat aktivitas pertambangan.
Namun setelah dilakukan pengecekan lokasi, tim menemukan bahwa titik pengikisan tersebut berada jauh di luar wilayah IUP PT NKT. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah lahan perkebunan kelapa milik Bonevasius Soi.
Di titik tersebut ditemukan pengikisan tanah yang berada sekitar 376 meter ke arah hulu sungai dari lokasi tambang. Tim kemudian melanjutkan pengecekan ke titik lain yang jaraknya sekitar 1,2 kilometer ke arah hulu sungai.
Hasilnya tetap sama, lokasi tersebut juga berada di luar wilayah izin pertambangan. Menurut Viktor, pengikisan tanah yang terjadi lebih disebabkan oleh faktor alam, terutama perubahan kondisi sungai saat musim hujan.
“Terjadi penebalan endapan material di tengah sungai. Ketika musim hujan dan debit air meningkat, air sungai meluap lalu mengikis lahan warga di sisi sempadan,” jelasnya.
Setelah melakukan pengecekan lapangan, tim ESDM bersama Inspektur Tambang kembali menggelar dialog dengan berbagai pihak. Dialog tersebut dihadiri oleh Pastor Paroki Nangapanda, perwakilan masyarakat, anggota DPRD Ende, serta sejumlah wartawan.
Dalam forum itu, tim menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Kesimpulannya, tidak ditemukan hubungan langsung antara aktivitas pertambangan PT NKT dengan erosi maupun longsor yang dilaporkan masyarakat.
“Kami sudah jelaskan saat dialog bahwa erosi dan longsor yang dilaporkan tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan perusahaan,” kata Viktor.
Berdasarkan dokumen resmi, PT Novita Karya Taga telah melalui proses perizinan yang cukup panjang sebelum menjalankan aktivitas operasionalnya.
Perusahaan tersebut memperoleh Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dengan nomor 392/MB.03/DJB/WIUP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Selanjutnya, perusahaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan nomor 73/I/IUP/PMDN/2022 pada 18 Januari 2022.
Sementara itu, IUP Operasi Produksi diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT melalui sistem perizinan berbasis risiko pada 31 Mei 2024 dengan nomor 12770001114910019.
Proses tersebut berlangsung dalam masa transisi regulasi pertambangan nasional. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan tambang sempat ditarik ke pemerintah pusat. Namun setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan kembali didelegasikan kepada pemerintah provinsi. Karena itulah proses penerbitan izin PT NKT melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
Meski pemerintah menyatakan aktivitas tambang tidak melanggar aturan, tekanan dari kelompok masyarakat sipil masih terus berlangsung. Pada 5 Februari 2026, perwakilan Ikatan Mahasiswa Asal Nangapanda (IMAN) yang dipimpin Herman Yosep Eden mendatangi gedung DPRD Provinsi NTT.
Dalam RDP bersama Komisi IV DPRD NTT, mereka menyampaikan bahwa persoalan tambang di Desa Zanggaroro tidak hanya menyangkut ekonomi, tetapi juga hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang aman dan sehat.
Menurut mereka, selama sekitar 17 tahun masyarakat hidup dalam kekhawatiran terhadap dampak ekologis dan sosial dari aktivitas tambang. Karena itu, mereka mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya:
-
Pencabutan izin pertambangan jika terbukti melanggar hukum
-
Penghentian permanen aktivitas tambang
-
Proses hukum atas dugaan perusakan lingkungan
-
Normalisasi sungai yang terdampak
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota Komisi IV DPRD NTT, Simson Polin, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan. Komisi IV berencana membentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT NKT.
Tim tersebut akan memeriksa berbagai aspek, mulai dari legalitas perizinan, pengelolaan lingkungan, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat. Menurut Simson, langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan benar-benar berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Tujuannya supaya kegiatan tambang ini tidak sampai mengorbankan masyarakat,” kata Simson.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan limbah yang buruk bisa berdampak serius terhadap kehidupan warga. “Kalau limbah tidak dikelola dengan baik dan masuk ke sungai, dampaknya bisa ke pertanian, kesehatan masyarakat, bahkan memicu stunting dan kemiskinan,” ujarnya.
Meski pemerintah menyatakan tidak ada pelanggaran dalam aktivitas tambang PT NKT, polemik di tengah masyarakat tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat.
Bagi sebagian warga, persoalan ini bukan sekadar soal izin dan regulasi, melainkan soal rasa aman terhadap lingkungan tempat mereka hidup. Sementara bagi pemerintah dan perusahaan, keberadaan tambang dianggap telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Di antara dua pandangan itu, konflik pun terus berjalan. Kini publik menunggu langkah selanjutnya, apakah tim independen DPRD NTT mampu menjawab keraguan masyarakat, atau justru membuka babak baru dalam polemik panjang tambang di Desa Zanggaroro. (005/TNN)
LAPORAN HASIL KUNJUNGAN NKT_05 MARET 2026 (1) dapat dilihat disini hasilnya.


