JAKARTA, TerranusaNews.com – Di balik setiap jengkal tanah di Tonggurambang tersimpan lebih dari sekadar batas kepemilikan. Di sana ada rumah yang dibangun dengan kerja keras, sawah yang menjadi sumber kehidupan, serta jejak sejarah yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, ketika tanah tersebut dipersoalkan dan direncanakan menjadi kawasan pembangunan militer, masyarakat memilih memperjuangkannya melalui jalur konstitusional.

Perjuangan itu kini memasuki babak penting. Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indonesia bersama Forum Peduli Keadilan, Perdamaian, dan Hak Asasi (FORKASI) Kabupaten Nagekeo secara resmi membawa konflik agraria Tonggurambang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (13/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencari penyelesaian yang berkeadilan atas sengketa tanah yang melibatkan masyarakat Tonggurambang, masyarakat Transad, dan rencana pembangunan kawasan militer di Kabupaten Nagekeo.

Delegasi diterima langsung oleh Pramono Ubaid Tanthowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi JPIC OFM Indonesia dan FORKASI untuk menyampaikan secara utuh suara masyarakat yang selama ini mengaku mempertahankan ruang hidup dan tanah yang telah mereka tempati serta kelola selama puluhan tahun.

Dari Nagekeo ke Jakarta, Membawa Suara Masyarakat

Bagi Rm. Yohanes Kristo Tara, OFM, Koordinator Divisi Advokasi JPIC OFM Indonesia, dan Rm. Wihelmus Bertolomeus, Pr, yang mewakili FORKASI Kabupaten Nagekeo, persoalan Tonggurambang bukan semata sengketa administrasi pertanahan. Yang dipertaruhkan adalah hak dasar masyarakat atas tanah, tempat tinggal, penghidupan, dan masa depan keluarga yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan itu, JPIC OFM Indonesia dan FORKASI menegaskan bahwa masyarakat Tonggurambang dan masyarakat Transad tetap menolak relokasi. Mereka meminta negara menghormati hak masyarakat atas tanah, memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi, serta menghentikan langkah-langkah yang berpotensi memperbesar konflik sebelum persoalan hak atas tanah diselesaikan secara adil.

Kedua lembaga juga menyampaikan pandangan bahwa pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Wakanga Mere dan Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif) TP 42/Kstaria Elang Flores di Tonggurambang dikhawatirkan memperluas konflik agraria apabila tidak didahului penyelesaian hak-hak masyarakat. Menurut mereka, pendekatan pembangunan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan ruang hidup warga.

Komnas HAM Ambil Langkah Konkret

Pengaduan tersebut mendapat respons positif dari Komnas HAM. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme penyelesaian berbasis hak asasi manusia. Langkah yang akan ditempuh meliputi pengumpulan data dari seluruh pihak, peninjauan langsung ke lokasi konflik, fasilitasi mediasi, hingga penyampaian surat kepada para pihak, termasuk pimpinan TNI, Kodam, dan Korem di Kupang.

Yang paling penting, Komnas HAM menyatakan akan meminta agar tidak ada aktivitas di lokasi yang masih menjadi objek sengketa serta menghindari tindakan intimidatif, provokatif, maupun langkah lain yang dapat memperburuk situasi di lapangan selama proses penyelesaian berlangsung.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa negara mulai memberikan perhatian serius terhadap konflik yang selama ini berkembang di Tonggurambang. Namun demikian, proses penyelesaian masih memerlukan komitmen semua pihak untuk mengedepankan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum.

Ujian Negara Menjaga Keadilan

Bagi JPIC OFM Indonesia dan FORKASI, penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pembangunan. Negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan menghormati hak-hak warga negara, terutama hak atas tanah, tempat tinggal, rasa aman, dan penghidupan yang layak.

Karena itu, kedua lembaga berharap proses yang difasilitasi Komnas HAM benar-benar menjadi ruang dialog yang setara bagi seluruh pihak. Penyelesaian konflik harus dilakukan tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa mengabaikan suara masyarakat yang selama ini hidup di wilayah tersebut.

Kasus Tonggurambang kini telah melampaui batas wilayah Kabupaten Nagekeo. Perhatian Komnas HAM menjadikan persoalan ini sebagai bagian dari diskursus nasional mengenai reforma agraria, perlindungan hak asasi manusia, dan tata kelola pembangunan. Hasil dari proses ini akan menjadi ukuran sejauh mana negara mampu menghadirkan pembangunan yang tidak hanya mengejar kepentingan strategis, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Pada akhirnya, masyarakat Tonggurambang tidak hanya memperjuangkan sebidang tanah. Mereka sedang memperjuangkan hak untuk tetap hidup di ruang yang mereka sebut rumah tempat mereka bertani, membesarkan anak, dan mewariskan harapan kepada generasi berikutnya. Di titik inilah, kehadiran negara diuji bukan sekadar sebagai pelaksana pembangunan, melainkan sebagai pelindung hak-hak seluruh warga negara tanpa kecuali.

Laporan: Tim TerranusaNews.com
Editor: Irminus Deni