
Ende NTT Terranusanews.com – Penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang jalan raya Ndao, Kabupaten Ende, memantik perdebatan panas. Di satu sisi, pemerintah menegaskan ini murni penegakan hukum tata ruang. Di sisi lain, warga yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana merasa terancam kehilangan ruang hidup dan sumber ekonomi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Ende, Mustaqim M. Mberu, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak ada kaitannya dengan sentimen agama, suku, ras, atau antargolongan (SARA).
“Stop tebarkan isu SARA dan jangan coba-coba kaitkan dengan agama. Ajaran agama mana yang membolehkan umatnya melakukan pelanggaran? Semua agama melarang itu. Jangan menutupi aib dengan atas nama agama. Ini murni penegakan hukum tata ruang,” tegas Mustaqim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2026).
Apa yang Dipersoalkan?
Yang menjadi inti masalah adalah pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan kawasan sempadan pantai. Aturan GSJ mewajibkan bangunan memiliki jarak tertentu dari tepi jalan, umumnya 3–5 meter—untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan kelancaran akses publik.
Menurut Mustaqim, bangunan yang berdiri di bahu jalan dan kawasan pesisir Ndao dinilai melanggar ketentuan tersebut serta tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Ende.
Ia menjelaskan, proses ini bukan tindakan tiba-tiba. Sejak 2018, Pemerintah Kabupaten Ende pada masa Bupati Marsel Petu telah melakukan sosialisasi dan pendataan melalui Kelurahan Kota Ratu. Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Penataan Pesisir Pantai Nomor 23/BA/0001/IX/2018.
Pada 14 Juli 2022, Dinas PUPR mengirimkan surat teguran pertama (Nomor: PUPR650/562/TR/VII2/2022) yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan sempadan pantai dan meminta warga membongkar bangunan secara mandiri. Karena tidak diindahkan, teguran kedua dilayangkan pada 26 September 2022 (Nomor: PUPR 650/BT3/TR/IX/2022).
Sudah Pernah Dibahas di DPRD
Persoalan ini bahkan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Ende pada 17 Oktober 2022. Undangan resmi bernomor 226/DPRD/170/BU.005/K/2022 itu menghadirkan Dinas PUPR, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Camat Ende Utara, serta para pemilik bangunan. “Hasil RDP memutuskan bahwa tahapan pembongkaran tetap dilanjutkan,” ujar Mustaqim.
Menindaklanjuti keputusan itu, PUPR mengirimkan surat sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum kepada PT PLN Wilayah Flores Bagian Barat pada 19 Oktober 2022. Kini, setelah bertahun-tahun peringatan diberikan, pemerintah menyatakan akan memberi kesempatan terakhir hingga setelah Hari Raya Idul Fitri sebelum pembongkaran paksa dilakukan.
Dasar Hukumnya
Kadis PUPR menyebut penertiban ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
-
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang
-
Perda Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW
-
Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Ende
-
Surat Edaran Mendagri Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 tentang dukungan gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI)
“Bangunan liar di bahu jalan menyempitkan jalan, berpotensi menimbulkan kecelakaan, dan memberi kesan kumuh. Kita ingin Kota Ende lebih aman dan tertata,” ujarnya.
Suara Warga, Soal Perut dan Kehidupan
Namun, di balik deretan pasal dan nomor surat, ada kisah manusia yang tak sederhana. Pada Senin, 23 Februari 2026, warga Ndao yang terdampak mendatangi Gedung DPRD Ende. Mereka didampingi aliansi mahasiswa dari PMKRI Cabang Ende dan IMM Cabang Ende.
Dalam forum RDP, warga menyampaikan bahwa sebagian dari mereka telah tinggal dan berusaha di kawasan itu lebih dari 20 tahun. Warung kecil, kios sembako, dan lapak sederhana menjadi tumpuan hidup keluarga.
“Kami tidak hanya bicara soal lahan, tapi soal kehidupan dan ekonomi kecil yang sudah kami bangun puluhan tahun di sini,” ujar salah satu perwakilan warga.
Mereka menyampaikan enam poin sikap, di antaranya menolak relokasi dan mengusulkan membayar retribusi harian sebagai bentuk kontribusi agar tetap dapat menempati kawasan tersebut. Mereka juga menilai waktu pengosongan yang berdekatan dengan bulan Ramadan kurang mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan. Bagi warga, ini bukan semata urusan bangunan, melainkan tentang keberlanjutan usaha kecil dan keberlangsungan hidup keluarga.
Antara Ketertiban Kota dan Keadilan Sosial
Persoalan Ndao memperlihatkan wajah klasik pembangunan kota, benturan antara ketertiban tata ruang dan realitas ekonomi rakyat kecil. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan agar kota tertata, aman, dan indah. Jalan yang sempit dan aktivitas di badan jalan memang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Namun di sisi lain, penataan ruang tanpa solusi transisi yang manusiawi bisa memunculkan luka sosial baru. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah aturan harus ditegakkan, karena hukum memang wajib ditegakkan. Pertanyaannya adalah bagaimana cara menegakkannya tanpa mematikan sumber hidup masyarakat kecil.
Apakah tersedia skema relokasi yang layak? Apakah ada pendampingan usaha bagi warga terdampak?
Apakah ada dialog lanjutan yang benar-benar mencari jalan tengah? Karena kota yang tertata rapi memang penting. Tetapi kota yang adil dan memberi ruang hidup bagi warganya jauh lebih penting.
Kasus Ndao kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Ende, bukan hanya soal ketegasan hukum, tetapi juga soal kebijaksanaan dalam menata ruang hidup bersama. Publik menunggu bukan sekadar pembongkaran, melainkan solusi. (005/TNN)



