Ketika Ambisi Transisi Energi Nasional Berhadapan dengan Hak Hidup Masyarakat

Oleh: V. Maximus Mari
(Anggota Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan
Agung Ende)

Dunia sedang berpacu melawan perubahan iklim. Hampir seluruh negara berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca melalui transisi dari energi fosil menuju energi baru dan energi terbarukan. Indonesia pun mengambil posisi yang sama. Melalui berbagai kebijakan nasional, pemerintah menargetkan peningkatan bauran energi terbarukan sebagai bagian dari komitmen mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Dalam konteks tersebut, panas bumi (geothermal) diposisikan sebagai salah satu sumber energi masa depan karena Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Secara nasional, arah kebijakan tersebut patut diapresiasi. Tidak ada seorang pun yang menginginkan Indonesia terus bergantung pada batu bara dan energi fosil yang mempercepat krisis iklim.

Transisi menuju energi bersih merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Persoalannya bukan pada tujuan itu, melainkan pada cara mencapainya. Sebab, sebuah kebijakan yang benar pada tingkat nasional belum tentu menghadirkan keadilan ketika diterapkan pada tingkat lokal. Di sinilah letak persoalan yang sedang dihadapi Pulau Flores.

Dalam beberapa tahun terakhir, Flores ditempatkan sebagai salah satu wilayah prioritas pengembangan panas bumi nasional. Dari sudut pandang geologi, pilihan tersebut dapat dipahami. Pulau ini berada pada jalur cincin api (Ring of Fire) sehingga memiliki banyak manifestasi panas bumi yang bernilai ekonomi tinggi. Namun pembangunan tidak pernah hanya berbicara tentang potensi sumber daya alam. Pembangunan selalu menyangkut manusia yang hidup di atas tanah itu, masyarakat yang menggantungkan hidup pada alam, serta kebudayaan yang tumbuh bersama ruang hidupnya.

Karena itu, ketika pemerintah melihat Flores sebagai kawasan potensial penghasil energi, masyarakat justru melihat tanah yang diwariskan leluhur, sumber air yang menopang sawah mereka, hutan yang menjaga keseimbangan alam, dan kampungkampung yang menjadi pusat kehidupan sosial serta spiritual. Dua cara pandang yang berbeda inilah yang kemudian melahirkan konflik berkepanjangan.

Penolakan terhadap proyek geothermal di Flores sering kali dipersepsikan sebagai sikap anti-investasi, anti-pembangunan, bahkan anti-kemajuan. Narasi semacam ini bukan saja menyederhanakan persoalan, tetapi juga mengabaikan suara masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan wilayah yang akan dieksploitasi. Padahal, masyarakat Flores tidak pernah menolak pembangunan. Mereka juga tidak menolak kebutuhan akan listrik. Bahkan tidak sedikit tokoh masyarakat, akademisi, dan pemuka agama yang secara terbuka mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari upaya menghadapi krisis iklim. Yang ditolak bukanlah energi bersih, melainkan model pembangunan yang dinilai mengorbankan masyarakat lokal demi memenuhi target nasional.

Penolakan itu mencapai momentum penting ketika enam uskup di Provinsi Gerejawi Ende, meliputi Keuskupan Agung Ende, Keuskupan Ruteng, Keuskupan Labuan Bajo, Keuskupan Maumere, Keuskupan Larantuka, dan Keuskupan Denpasar—menyatakan sikap bersama menolak pengembangan geothermal di Flores. Sikap tersebut dipertegas kembali oleh Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, yang menegaskan bahwa Gereja tidak menolak energi terbarukan, tetapi menolak pilihan pembangunan yang berpotensi mengancam tanah, air, pertanian, budaya, dan kehidupan masyarakat Flores.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan geothermal telah melampaui perdebatan teknis mengenai pembangkitan listrik. Ia telah berkembang menjadi persoalan etika pembangunan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat. Dalam perspektif pembangunan modern, keberhasilan sebuah proyek sering diukur dari besarnya investasi, kapasitas listrik yang dihasilkan, atau kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Namun ukuran-ukuran tersebut sesungguhnya belum cukup. Pembangunan hanya dapat disebut berhasil apabila mampu meningkatkan kualitas hidup manusia tanpa merusak fondasi ekologis yang menopangnya. Sebab pembangunan bukan semata-mata menghasilkan listrik, melainkan juga menjaga
keberlanjutan kehidupan. Di sinilah muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah semua energi terbarukan otomatis merupakan pembangunan yang berkelanjutan? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.

Energi dapat disebut bersih dari sisi emisi karbon, tetapi belum tentu bersih dari sisi keadilan sosial. Sebuah pembangkit listrik mungkin mampu mengurangi penggunaan batu bara, tetapi apabila proses pembangunannya menyebabkan masyarakat kehilangan tanah pertanian, berkurangnya sumber air, meningkatnya kerentanan ekologis, atau hilangnya identitas budaya, maka pembangunan tersebut meninggalkan persoalan baru yang tidak kalah serius dibandingkan persoalan yang ingin diselesaikan.

Dalam berbagai forum internasional, muncul kesadaran bahwa transisi energi tidak boleh dipahami semata sebagai perpindahan teknologi. Transisi energi juga merupakan proses transformasi sosial yang harus menjamin keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Karena itu lahirlah konsep Just Energy Transition, yaitu transisi energi yang bukan hanya mengejar pengurangan emisi karbon, tetapi juga memastikan bahwa manfaat pembangunan dinikmati secara adil, sementara risiko tidak dibebankan kepada masyarakat yang paling rentan.

Konsep inilah yang sesungguhnya menjadi inti perdebatan mengenai geothermal di Flores. Sayangnya, diskursus publik selama ini lebih banyak berkisar pada besarnya potensi panas bumi dibandingkan pada besarnya risiko sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat. Pemerintah berulang kali menjelaskan besarnya cadangan panas bumi Indonesia, target bauran energi nasional, serta kebutuhan listrik di masa depan. Semua argumentasi tersebut benar.

Namun pembangunan yang baik tidak cukup berhenti pada hitungan megawatt dan investasi. Pembangunan juga harus mampu menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan apakah masyarakat yang terdampak benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini bergema dari berbagai penjuru Flores. Ia bukan lahir dari ketakutan terhadap kemajuan, melainkan dari pengalaman panjang masyarakat yang hidup dari tanah, air, dan pertanian.

Mereka memahami bahwa listrik memang penting, tetapi kehidupan yang menopang listrik itu jauh lebih penting. Mereka menyadari bahwa perubahan iklim harus dihadapi bersama, tetapi mereka juga percaya bahwa solusi terhadap krisis iklim tidak boleh menciptakan krisis baru bagi masyarakat yang selama ini justru menjaga alam. Oleh karena itu, persoalan geothermal di Flores sesungguhnya bukan sekadar persoalan energi. Ia adalah ujian bagi komitmen negara dalam mewujudkan pembangunan yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak-hak warga negara. Cara pemerintah merespons suara masyarakat Flores akan menjadi cermin apakah transisi energi Indonesia benar-benar dibangun atas dasar keadilan, atau hanya menjadi proyek pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan nasional tetapi mengabaikan kepentingan mereka yang hidup paling dekat dengan sumber daya alam tersebut.

Persoalan utama yang luput dari banyak pembahasan mengenai geothermal adalah kecenderungan melihat pembangunan hanya dari sudut pandang potensi sumber daya, sementara kondisi ekologis dan sosial masyarakat yang hidup di atas sumber daya tersebut sering kali diposisikan sebagai variabel sekunder. Padahal, pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada besarnya cadangan energi yang tersedia, tetapi juga pada kemampuan suatu wilayah mempertahankan fungsi ekologisnya serta menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lingkungan itu.

Secara geologis, Flores memang merupakan salah satu kawasan dengan potensi panas bumi terbesar di Indonesia. Letaknya yang berada pada jalur vulkanik aktif menjadikan pulau ini memiliki banyak titik manifestasi panas bumi yang menarik bagi investasi energi. Dari perspektif ketahanan energi nasional, potensi tersebut tentu bernilai strategis. Namun, keunggulan geologi tidak dapat dipisahkan dari karakter ekologis Flores yang juga sangat rentan.

Sebagian besar bentang alam Flores berupa pegunungan dan perbukitan dengan lahan datar yang relatif terbatas. Di wilayah-wilayah seperti Kabupaten Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, hingga Flores Timur, masyarakat menggantungkan kehidupan pada lahan pertanian, kebun, dan hutan yang diwariskan secara turuntemurun. Tanah bukan hanya faktor produksi, melainkan fondasi kehidupan sosial. Dari tanah itulah masyarakat memperoleh pangan, membiayai pendidikan anak-anaknya, menjalankan ritus adat, dan menjaga hubungan antargenerasi yang membentuk identitas budaya Flores.

Karena itu, ketika kawasan yang direncanakan untuk pengembangan geothermal berada di sekitar ruang hidup masyarakat, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai lokasi pengeboran atau pembangunan pembangkit listrik. Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan sistem kehidupan yang telah berlangsung selama berabad-abad.

Kondisi tersebut diperparah oleh persoalan ketersediaan air. Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu wilayah dengan musim kemarau yang relatif panjang dan tingkat kerentanan terhadap kekeringan yang tinggi. Bagi masyarakat Flores, air bukan hanya kebutuhan rumah tangga, tetapi juga penentu keberhasilan pertanian. Sawah, kebun kopi, kakao, kemiri, cengkeh, vanili, hingga berbagai tanaman hortikultura bergantung pada ketersediaan air yang semakin terbatas setiap tahun.

Dalam situasi seperti itu, kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan terganggunya sumber-sumber air akibat aktivitas eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tidak dapat dianggap sebagai bentuk ketakutan yang irasional. Sebaliknya, kekhawatiran tersebut merupakan ekspresi dari pengalaman hidup masyarakat yang setiap musim kemarau harus berjuang memenuhi kebutuhan air bagi keluarga dan lahan pertanian mereka. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan lingkungan hidup justru mengajarkan bahwa setiap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem harus dikaji secara mendalam sebelum dilaksanakan, terlebih apabila menyangkut sumber daya yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat.

Lebih jauh lagi, masyarakat Flores sesungguhnya telah memiliki pengalaman yang membentuk cara mereka memandang proyek geothermal. Pengalaman itu bernama Mataloko. Bagi sebagian kalangan di luar Flores, Mataloko mungkin hanya dikenal sebagai salah satu lokasi pengembangan panas bumi. Namun bagi masyarakat setempat, Mataloko telah menjadi simbol penting tentang bagaimana sebuah proyek pembangunan dapat meninggalkan pertanyaan-pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Munculnya berbagai manifestasi uap panas di sejumlah lokasi di sekitar kawasan tersebut, disertai kekhawatiran masyarakat terhadap dampaknya terhadap lahan pertanian dan lingkungan, telah membentuk memori kolektif yang sulit dihapus begitu saja.

Terlepas dari berbagai penjelasan teknis yang disampaikan oleh pemerintah maupun pengembang, pengalaman tersebut telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek geothermal berikutnya. Dalam ilmu kebijakan publik, kepercayaan (public trust) merupakan modal utama keberhasilan pembangunan.

Ketika kepercayaan melemah, penolakan masyarakat bukan lagi sekadar persoalan komunikasi, tetapi menjadi persoalan legitimasi kebijakan. Karena itu, sebelum memperluas pengembangan geothermal ke berbagai wilayah lain di Flores, pemerintah semestinya menunjukkan secara terbuka bagaimana evaluasi terhadap pengalaman Mataloko dilakukan, bagaimana risiko-risiko yang pernah muncul ditangani, dan bagaimana mekanisme perlindungan masyarakat diperkuat. Transparansi semacam ini jauh lebih penting daripada sekadar menyampaikan target kapasitas listrik yang akan dihasilkan.

Dalam konteks inilah sikap para uskup di Flores perlu dipahami secara proporsional. Pernyataan mereka bukanlah penolakan terhadap ilmu pengetahuan ataupun teknologi. Gereja Katolik justru mendukung pengembangan ilmu pengetahuan yang berpihak pada kehidupan manusia. Yang dipersoalkan adalah paradigma pembangunan yang menempatkan manusia dan alam semata-mata sebagai objek eksploitasi ekonomi.

Ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan Paus Fransiskus pada tahun 2015 memberikan landasan moral yang sangat relevan bagi persoalan ini. Paus mengingatkan bahwa krisis lingkungan tidak pernah berdiri sendiri. Kerusakan alam selalu berkaitan dengan meningkatnya ketidakadilan sosial. Karena itu, beliau memperkenalkan konsep ekologi integral, yaitu cara pandang yang melihat hubungan manusia, alam, budaya, ekonomi, dan kehidupan sosial sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Dalam salah satu bagian yang paling sering dikutip, Paus menegaskan bahwa yang terdengar hari ini adalah “jeritan bumi dan jeritan kaum miskin.” Kalimat tersebut bukan sekadar seruan moral, melainkan kritik terhadap model pembangunan yang mengabaikan kelompok-kelompok yang paling rentan. Ketika lingkungan rusak, kelompok pertama yang merasakan akibatnya bukanlah mereka yang memiliki modal besar, melainkan petani kecil, masyarakat adat, nelayan, dan komunitas lokal yang hidup bergantung pada alam.

Pandangan tersebut sangat relevan dengan situasi di Flores. Sebagian besar masyarakat yang menolak geothermal bukanlah kelompok yang menolak perubahan. Mereka justru adalah masyarakat yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjaga hutan, mata air, dan lahan pertanian yang kini menjadi sasaran pembangunan. Oleh karena itu, mendengarkan suara mereka bukanlah bentuk penghambatan pembangunan, melainkan penghormatan terhadap pengetahuan lokal dan pengalaman hidup yang telah menjaga keseimbangan ekologis Flores selama ini.

Selain memiliki landasan moral, aspirasi masyarakat Flores juga memperoleh perlindungan dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “kemakmuran rakyat” tentu tidak dapat dipersempit hanya menjadi peningkatan produksi energi atau investasi, tetapi harus mencakup perlindungan terhadap kualitas hidup masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan.

Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan. Di tingkat internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) juga semakin diakui sebagai standar penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Prinsip ini menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi secara utuh, dilibatkan sejak awal proses perencanaan, dan memberikan persetujuan secara bebas tanpa tekanan sebelum suatu proyek dilaksanakan.

Artinya, pembangunan yang demokratis tidak cukup hanya memperoleh izin administratif. Ia juga harus memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan proyek tersebut selama puluhan tahun. Tanpa legitimasi itu, pembangunan berisiko terus melahirkan konflik yang berkepanjangan, betapapun besar manfaat ekonomi yang dijanjikan.

Sampai pada titik ini, sesungguhnya perdebatan mengenai geothermal di Flores tidak lagi berkisar pada persoalan teknis pembangkitan listrik. Yang sedang diperdebatkan adalah bagaimana negara memaknai pembangunan itu sendiri. Apakah pembangunan cukup diukur dari besarnya investasi dan jumlah megawatt listrik yang dihasilkan, ataukah pembangunan juga harus diukur dari kemampuannya melindungi kehidupan masyarakat yang menjadi tuan rumah proyek tersebut?

Pertanyaan inilah yang mengemuka dalam berbagai ruang dialog, termasuk dalam diskusi publik di Ledalero yang mempertemukan masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan perwakilan pemerintah. Dalam forum tersebut muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini masih menunggu jawaban yang mampu membangun kepercayaan publik.

Pertanyaan pertama menyangkut arah kebijakan pemerintah sendiri. Mengapa proyek geothermal di Flores tetap didorong dengan sangat kuat, sementara penolakan masyarakat berlangsung secara luas, terbuka, dan konsisten? Dalam negara demokrasi, keberhasilan pembangunan bukan hanya ditentukan oleh terpenuhinya prosedur administratif, tetapi juga oleh legitimasi sosial. Ketika masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, akademisi, bahkan pemerintah desa menyampaikan keberatan yang sama, semestinya negara tidak sekadar menjelaskan manfaat proyek, tetapi juga bersedia mengevaluasi apakah pendekatan yang ditempuh sudah benar.

Pertanyaan tersebut tidak lahir dari sikap anti-negara ataupun anti-pembangunan. Sebaliknya, ia merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara yang ingin memastikan bahwa setiap kebijakan publik benar-benar dibangun atas dasar transparansi, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat. Justru dalam negara demokrasi, pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang mampu memaksakan proyek, melainkan pemerintah yang mampu membangun kepercayaan melalui dialog yang jujur. Pertanyaan kedua jauh lebih mendasar: untuk siapa sesungguhnya proyek geothermal ini dibangun?

Pemerintah menyatakan bahwa pengembangan geothermal merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia dan mendukung target penurunan emisi karbon. Tujuan tersebut pada dasarnya patut diapresiasi. Akan tetapi, pembangunan yang disebut strategis tidak boleh menghasilkan paradoks, yaitu ketika manfaatnya dinikmati secara nasional, sementara beban ekologis, sosial, dan ekonomi justru dipikul oleh masyarakat lokal.

Apabila masyarakat harus kehilangan sebagian ruang hidupnya, menghadapi ancaman terhadap sumber air, menanggung risiko perubahan bentang alam, serta mengalami transformasi sosial yang tidak mereka kehendaki, maka pertanyaan mengenai keadilan menjadi tidak dapat dihindari. Apakah masyarakat Flores benar-benar menjadi subjek pembangunan, ataukah hanya menjadi lokasi pembangunan?

Pertanyaan seperti ini seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap negara. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan pengingat bahwa tujuan akhir pembangunan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran itu tidak hanya berarti bertambahnya kapasitas pembangkit listrik nasional, tetapi juga meningkatnya kualitas hidup masyarakat yang hidup di sekitar proyek pembangunan.

Pertanyaan ketiga menyentuh persoalan yang selama ini jarang dibahas secara terbuka, yaitu mengenai pilihan teknologi energi. Selama ini masyarakat sering memperoleh penjelasan bahwa alternatif selain geothermal—seperti tenaga surya, tenaga angin, mikrohidro, biomassa, maupun energi arus laut—memerlukan biaya investasi yang lebih tinggi sehingga dianggap kurang ekonomis.

Namun logika tersebut patut dipertanyakan. Indonesia adalah negara yang mampu mengalokasikan anggaran sangat besar untuk berbagai program strategis ketika dipandang penting bagi kepentingan nasional. Negara juga mampu membangun jalan tol, pelabuhan, bendungan, kawasan industri, hingga berbagai proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah. Bahkan berbagai program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperoleh dukungan anggaran yang sangat besar dari APBN.

Apabila negara mampu menyediakan sumber daya fiskal sebesar itu untuk berbagai prioritas pembangunan, mengapa investasi untuk membangun sistem energi yang lebih sesuai dengan karakter ekologis Flores justru dianggap terlalu mahal? Mengapa pendekatan yang lebih menghormati tanah pertanian, melindungi sumber air, menjaga kebudayaan lokal, dan meminimalkan konflik sosial tidak memperoleh perhatian yang sama?

Pertanyaan tersebut sesungguhnya bukan semata-mata mengenai besarnya biaya investasi, melainkan mengenai pilihan politik pembangunan. Seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Flores, memiliki kewajiban yang sama dalam membayar pajak dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Karena itu, masyarakat Flores juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pembangunan yang menghormati harkat dan martabat mereka sebagai warga negara.

Keadilan tidak boleh diukur hanya berdasarkan efisiensi ekonomi. Keadilan juga harus memperhitungkan biaya sosial, biaya ekologis, dan biaya budaya yang sering kali tidak pernah masuk dalam perhitungan investasi. Sebuah proyek mungkin tampak murah dari sisi anggaran negara, tetapi menjadi sangat mahal apabila menghilangkan sumber air masyarakat, merusak lahan pertanian, memicu konflik sosial, atau mengikis identitas budaya yang telah diwariskan selama berabad-abad.

Inilah sebabnya mengapa konsep Just Energy Transition menjadi semakin penting dalam perdebatan mengenai masa depan energi Indonesia. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Perserikatan Bangsa-Bangsa, OECD, hingga berbagai forum G20 menegaskan bahwa transisi energi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, penciptaan pekerjaan yang layak, penghormatan terhadap komunitas lokal, serta pembagian manfaat pembangunan secara adil. Transisi energi bukan sekadar mengganti sumber energi, melainkan mengubah cara negara membangun hubungan dengan masyarakatnya.

Dalam konteks Flores, konsep tersebut membuka ruang untuk melihat berbagai pilihan energi yang lebih sesuai dengan karakter wilayah kepulauan ini. Flores sesungguhnya dianugerahi potensi energi terbarukan yang sangat beragam. Intensitas penyinaran matahari yang tinggi sepanjang tahun menjadikan tenaga surya sebagai salah satu pilihan paling menjanjikan. Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), baik melalui PLTS atap maupun PLTS komunal, dapat dikembangkan secara bertahap hingga menjangkau desa-desa terpencil tanpa memerlukan pembebasan lahan yang luas.

Selain tenaga surya, Flores juga memiliki potensi energi angin yang cukup besar di sejumlah kawasan pesisir dan perbukitan. Sungai-sungai yang mengalir sepanjang tahun di berbagai wilayah dapat dikembangkan menjadi pembangkit listrik tenaga mikrohidro yang telah terbukti berhasil di banyak daerah pedesaan Indonesia. Limbah pertanian dari kopi, kakao, kemiri, kelapa, jagung, dan hasil perkebunan lainnya juga dapat diolah menjadi biomassa yang bernilai ekonomi sekaligus mendukung pengelolaan limbah secara berkelanjutan. Tidak kalah penting adalah potensi energi arus laut di kawasan Selat Larantuka dan Teluk Gonzalo yang sejak lama dikenal memiliki karakteristik arus laut yang kuat.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa kawasan ini memiliki prospek untuk dikembangkan sebagai salah satu sumber energi laut di Indonesia apabila didukung oleh riset, investasi, dan kebijakan yang memadai. Potensi ini menunjukkan bahwa masa depan energi Flores sesungguhnya tidak harus bergantung pada satu jenis teknologi saja.

Pendekatan yang paling sesuai bagi Flores justru adalah membangun sistem energi yang terdesentralisasi melalui kombinasi tenaga surya, mikrohidro, biomassa, energi angin, dan energi laut sesuai dengan karakteristik setiap wilayah. Model seperti ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga memperluas partisipasi masyarakat, menciptakan lapangan kerja lokal, mengurangi risiko ekologis, dan memperkuat kemandirian desa-desa di Flores.

Pada akhirnya, masyarakat Flores tidak sedang meminta negara menghentikan transisi energi. Mereka justru mengajak negara untuk menyempurnakan cara menjalankannya. Transisi energi akan memperoleh legitimasi apabila dibangun melalui dialog, ilmu pengetahuan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, dan keberanian mengevaluasi pilihan kebijakan ketika terbukti menimbulkan resistensi yang luas.

Sejarah kelak tidak hanya mencatat berapa banyak pembangkit listrik yang berhasil dibangun atau berapa besar emisi karbon yang berhasil dikurangi. Sejarah juga akan bertanya apakah pembangunan itu menghormati manusia yang hidup di atas tanahnya, menjaga mata air yang menghidupi generasi berikutnya, serta melindungi kebudayaan yang telah menjadi identitas suatu bangsa selama berabad-abad.

Flores tidak sedang menolak energi bersih. Flores sedang mengingatkan Indonesia bahwa energi yang benar-benar bersih adalah energi yang lahir dari keadilan. Sebab pembangunan yang mengorbankan manusia demi mengejar angka-angka statistik tidak akan pernah menjadi pembangunan yang berkelanjutan. Sebaliknya, pembangunan yang menghormati martabat manusia, menjaga kelestarian alam, dan membuka ruang dialog yang setara akan menjadi warisan terbaik bagi generasi mendatang. Itulah makna sejati transisi energi yang berkeadilan: bukan sekadar mengubah sumber energi, melainkan mengubah cara kita memandang hubungan antara negara, manusia, dan bumi sebagai rumah bersama.