
Kupang, 28 Januari 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur secara resmi menempatkan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diajukan masyarakat adat Poco Leok terhadap Bupati Manggarai. Langkah ini ditegaskan dalam audiensi WALHI NTT bersama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu (28/1/2026).
Audiensi tersebut diterima oleh Ketua Panitera PTUN Kupang, Jimmiy W. Molle, S.H., M.H, bersama Humas PTUN Kupang, Spyendik Bernadus Blegur, S.H. Dalam kesempatan itu, WALHI NTT menyampaikan pandangan hukum berbasis kepentingan publik untuk perkara bernomor 26/G/TF/PTUN.KPG, yang menguji tindakan faktual Bupati Manggarai dalam dugaan penghalangan aksi damai masyarakat adat Poco Leok.
Konflik Panas Bumi dan Ruang Hidup Adat
Perkara ini berangkat dari konflik struktural terkait rencana dan pelaksanaan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang diperluas ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Bagi masyarakat adat Poco Leok, wilayah tersebut bukan sekadar lahan proyek, melainkan ruang hidup yang menyatu secara ekologis, sosial, budaya, dan spiritual.
Penolakan masyarakat adat disampaikan melalui berbagai cara damai, mulai dari aksi jaga kampung sebanyak 27 kali hingga penyampaian pendapat di muka umum sebanyak tiga kali. Seluruh tindakan tersebut merupakan ekspresi sah hak masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adat dan lingkungan hidupnya.
Namun, pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, aksi damai masyarakat adat Poco Leok yang ditujukan kepada DPRD dan Bupati Manggarai justru berujung pada dugaan tindakan penghalangan. WALHI NTT mencatat adanya intimidasi verbal, ancaman, dan pembatasan penyampaian pendapat yang diduga dilakukan langsung oleh Bupati Manggarai dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan.
Uji Tindakan Faktual Pejabat Pemerintahan
Kepala Advokasi WALHI NTT, Gres Gracelia, menjelaskan bahwa audiensi dan penyerahan dokumen amicus curiae ini tidak dimaksudkan untuk mewakili para pihak atau memengaruhi putusan hakim secara langsung.
“Kami hadir untuk memastikan hukum administrasi negara, hukum lingkungan hidup, dan prinsip hak asasi manusia diterapkan secara konsisten, serta tidak dijadikan alat pembenaran untuk membatasi ruang sipil dan partisipasi masyarakat,” tegas Gres.
Menurut WALHI NTT, tindakan penghalangan aksi damai tersebut memenuhi karakter sebagai tindakan pemerintahan yang dapat diuji di PTUN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa tindakan faktual pejabat pemerintahan.
Mengapa WALHI NTT Mengajukan Amicus Curiae
WALHI NTT menilai perkara ini memiliki signifikansi yang melampaui kepentingan para pihak, karena menyentuh isu-isu fundamental:
-
Hak Konstitusional atas Kebebasan Berpendapat dan Partisipasi Publik
Aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). -
Perlindungan Masyarakat Adat dalam Konflik SDA
Perkara ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara negara, kepentingan pembangunan, dan masyarakat adat sebagai pemilik sah ruang hidup. -
Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup
Masyarakat adat Poco Leok memenuhi kualifikasi sebagai pembela lingkungan hidup yang wajib dilindungi negara dari intimidasi dan pembatasan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 UU PPLH. -
Pencegahan Preseden Buruk Pemerintahan Daerah
Pembiaran terhadap penghalangan aksi damai berpotensi menormalisasi pembatasan ruang sipil dan melemahkan prinsip negara hukum yang demokratis.
Risiko SLAPP dan Masa Depan Demokrasi Lokal
Dalam amicus curiae-nya, WALHI NTT juga mengingatkan risiko SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terselubung, yakni upaya membungkam partisipasi publik melalui intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Gres menegaskan, jika tindakan semacam ini dibenarkan atau dibiarkan, maka dampaknya akan luas:
-
Melemahkan demokrasi lokal dan partisipasi publik;
-
Menormalisasi pembatasan ruang sipil oleh pejabat daerah;
-
Meningkatkan risiko kriminalisasi masyarakat adat dan pembela lingkungan;
-
Menggerus fungsi PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kekuasaan eksekutif.
Sebaliknya, pengujian kritis oleh PTUN Kupang justru akan memperkuat prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta perlindungan hak warga negara.
“Pembangunan tidak boleh dipisahkan dari penghormatan HAM, perlindungan masyarakat adat, dan partisipasi publik yang aman. Perkara ini menjadi ujian penting bagi peradilan tata usaha negara dalam menjaga ruang demokrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujar Gres menutup pernyataannya.
Diserahkan Resmi ke PTUN Kupang
Sebagai tindak lanjut, dokumen fisik amicus curiae WALHI NTT telah diserahkan secara resmi kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Kupang untuk diteruskan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Perkara gugatan yang diajukan Agustinus Tuju, perwakilan masyarakat adat Poco Leok, kini menjadi sorotan penting publik, karena menyangkut praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlindungan pembela lingkungan hidup, dan peran PTUN dalam menguji tindakan faktual pejabat pemerintahan. (TNN/Irminus Deni)




